Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2024 : 08.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Muhammadiyah Menolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Pilih Taat Hukum dan Berkata Tidak, Juara!

7 Jun 2024 : 08.30 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Muhammadiyah Menolak Konsesi Tambang, Tatak Ujiyati: Pilih Taat Hukum dan Berkata Tidak, Juara!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Muhammadiyah.

Tatak juga memuji sikap tegas Muhammadiyah dalam menolak konsesi tambang. Menurutnya, Muhammadiyah tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga integritas organisasi dari kepentingan bisnis yang bisa merusak lingkungan.

"Lalu ini, alih-alih terima suap konsesi tambang untuk Ormas keagamaan, Muhammadiyah pilih taat hukum dan berkata tidak. Juara!" tandasnya.

Sikap ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk menjaga integritas dan mematuhi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Selain itu, Tatak mengungkapkan kekagumannya terhadap langkah-langkah inovatif Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, terutama ketika banyak universitas negeri menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memberatkan mahasiswa.

Menurut Tatak, universitas di bawah naungan Muhammadiyah justru menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu.

"Muhammadiyah keren sangat, ada yang bolehkan mahasiswa miskin bayar pakai pisang dan kain tenun," ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati, Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan keberatan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan tanpa proses lelang.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan dalam prosedur pemberian izin tambang. Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 83A yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang yang sebelumnya diwajibkan.

Menurut Trisno Raharjo, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.

Persoalan konsensi tambang itu juga direspons Fedi Nuril. Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencananya untuk memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia bahkan menyebutkan bahwa kawasan konsesi yang akan diberikan cukup luas.

Hal ini merupakan kelanjutan dari aturan yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Saya kemarin, atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan sudah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan melalui YouTube BKPM, Rabu (5/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga meminta pendapat dari para mahasiswa yang hadir. "Setujukah kalian? Kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?" tanya Bahlil.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari aktor Fedi Nuril melalui akun Twitter-nya @realfedinuril. Ia menilai bahwa ucapan Bahlil yang bernada ancaman sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang menteri.

"Kepada Pak @jokowi. Saya tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang karena saya tidak suka dengan ancaman yang diucapkan oleh menteri Bapak. Memangnya saya mau diapain kalau tidak setuju, Pak @bahlillahadalia?" tulis Fedi Nuril dalam cuitannya, Rabu (5/6/2024). (*)

Sentimen: negatif (99.8%)