Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Usut Tuntas Kasus Suap Yana Mulyana, Ema Sumarna Kembali Diperiksa KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Kamis, 6 Juni 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Selain Ema Sumarna, penyidik juga melalukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bandung; Yudi Cahyadi, Kepala BKAD; Agus Slamet, dan Pejabat Penggadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung; Hari Hartawan. Kemudian, Kasubag Program Dinas Pendidikan; Candra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan; Detty Kurnia, Kasubag Program Diskominfo; Edi Ubaidillah serta serta Direktur PT Mutiara Samudera Pasai; Ahmad Djalaluddin.
“Hari ini (6 Juni 2024) bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Ema Sumarna Dicecar Soal Bandung Smart CityKPK sebelumnya pernah memeriksa Ema Sumarna sebagai saksi terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana, pada Kamis, 14 Maret 2024.”Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik selesai memeriksa Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung)” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Senin, 18 Maret 2024.
Ali mengatakan bahwa penyidik mencecar Ema Sumarna soal posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk program Bandung Smart City.
“Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” ucap Ali.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana.
“Klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.
Dikatakan Rizki, Ema Sumarna juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky.
Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna. Dia hanya menyebut bahwa Ema Sumarna didalami soal dugaan suap program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.
“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” tuturnya.
Lebih lanjut Rizky mengungkapkan Ema Sumarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daeragh Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ucap Rizky.
Rizky menyebut surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Sudah diajukan. Tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota,” kata Rizky.
KPK Pasti Tahan Ema SumarnaKPK memastikan akan menahan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna setelah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Yana Mulyana. Selain Ema Sumarna, KPK juga akan menahan tersangka lainnya dari unsur Anggota DPRD Kota Bandung. Berdasarkan informasi, ada lima tersangka yang bertanggung jawab secara hukum dalam pengembangan kasus Yana Mulyana.
Akan tetapi, Ali menjelaskan penahanan terhadap Ema Sumarna dan kawan-kawan masih membutuhkan waktu. Menurutnya, penahanan akan dilakukan ketika proses penyidikan telah rampung.
“Nanti pasti dipanggil (Ema Sumarna) sebagai tersangka. Saat ini masih sebagai saksi dulu, untuk mengembangkan lebih lanjut dugaan korupsi, dari proyek Bandung Smart City, maupun dugaan proyek-proyek lain,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
“Kemarin kami sudah kembangkan ke arah sana, kalau semuanya sudah lengkap alat buktinya dari keterangan saksi-saksi, baru kemudian tersangka kami panggil dan pasti kami lakukan penahanan tapi ini butuh waktu dulu,” ucapnya menambahkan.
Ali menyampaikan, penyidik masih menggali keterangan dari saksi-saksi untuk mengusut dugaan perbuatan korupsi Ema Sumarna dan tersangka lainnya. Setelah alat bukti cukup, kata dia, para tersangka termasuk Ema Sumarna akan ditahan.
“Ema Sumarna itu pernah dipanggil sebagai tersangka untuk yang lain belum sebagai saksi. Keterangannya sudah pernah kami sampaikan apa yang didalami tapi kebutuhan untuk melakukan penahanan setelah semuanya lengkap,” ujar Ali.***
Sentimen: negatif (100%)