Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
SYL Masih 'Ngutang' Rp1 Miliar Bekas Dinas ke Spanyol
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilaporkan masih menunggak pembayaran alias berutang biaya perjalanan dinas ke Spanyol. Hal itu diungkapkan oleh Pemilik perusahaan Suita Travel Harly Lafian.
Ketika menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024, dia mengungkapkan bahwa SYL menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.
"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah," kata Harly Lafian.
Bingung Harus Tagih SiapaOleh karena itu, dia mengaku bingung harus menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa. Sebab, nomor WhatsApp yang biasa berurusan dengannya terkait dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.
Selain itu, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons.
Biasanya, permintaan tiket SYL disampaikan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta. Dia biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.
"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap Harly Lafian.
Untuk pembayaran, dia mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.
Dakwaan SYLDalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Sentimen: negatif (99.9%)