Sentimen
Negatif (100%)
5 Jun 2024 : 17.56
Informasi Tambahan

Institusi: UNJ

Kasus: korupsi

Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

5 Jun 2024 : 17.56 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang


JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) menyinggung pelaporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diduga melakukan korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara PDI-P Chico Hakim merespons rencana pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

Atas rencana pemeriksaan ini, Chico pun membandingkan pemanggilan Hasto dengan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang masih mengendap di KPK sejak dilaporkan oleh Ubedilah Badrun pada tahun 2022.

"Kita pun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedilah, dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK," kata Chico dalam siaran pers, Rabu (5/6/2024).

"Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi," sambung dia.

Baca juga: PDI-P Tuding Langkah KPK Panggil Hasto Terkait Harun Masiku Politis

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada tahun 2019.

Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Tak hanya itu, Chico juga menyatakan kasus penyuapan Harun Masiku tersebut tidak sebanding dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar maupun kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

"Kasus ini tidak sebanding dengan korupsi SYL, atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain, apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok-sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan," ujar Chico.

Chico menjelaskan, kasus Harun Masiku merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI.

Baca juga: PDI-P Pastikan Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) namun diperas oleh oknum KPU kala itu. Menurutnya, keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana.

Chico menyatakan, pada saat kasus ini muncul, nampak muatan politik yang sangat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum .

"Bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto," tegas dia.

Di sisi lain, Chico menuding langkah KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik.

Sentimen: negatif (100%)