Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tegaskan Kasus Uang Operasional Lukas Enembe Sebesar Rp1 Triliun Bisa Dilanjutkan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus dugaan penggunaan uang operasional Rp1 triliun per tahun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tak berhenti. Perkara tersebut dinilai bisa dilanjutkan meski Lukas sudah meninggal dunia. “Substansi dari perkara itu apakah bisa dilanjutkan untuk dilakukan dengan jalur lain misalnya bukan melalui pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Ali mengakui Lukas sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang gugatan untuk kepala negara yang membuat negara merugi karena tindakan koruptif. “Undang-undang tipikor itu kan sangat memungkinkan kalau kemudian kita berbicara kerugian keuangan negara, sudah nyata dan pasti tapi kemudian tersangka mendadak meninggal dunia maka bisa dilakukan dengan jalur lain, gugatan misalnya itu bisa dilakukan,” ungkap dia. Ali menjelaskan pihaknya kini masih mengkaji perkara tersebut. Di sisi lain, kasus suap Lukas sudah berkembang dan ada dua tersangka baru ditetapkan oleh penyidik. “Sehingga nanti akan terus berjalan perkara ini, tidak terhenti secara keseluruhan, konstruksi secara utuhnya baik itu pemberi suapnya, dugaan Pasal 2, Pasal 3-nya,” ucap Ali. Sebelumnya, KPK hampir merampungkan penyelidikan penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun yang dilakukan Lukas Enembe. Status perkara bakal dinaikkan menjadi penyidikan. "Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023. Asep menjelaskan perkara itu tidak masuk kategori suap. Sebab, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara. Dia enggan memerinci kemungkinan kerugian keuangan negaranya yang sudah telah ditimbulkan atas penggunaan uang operasional Lukas itu. Informasi mendalam bakal dibeberkan jika sudah rampung nanti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus dugaan penggunaan uang operasional Rp1 triliun per tahun mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tak berhenti. Perkara tersebut dinilai bisa dilanjutkan meski Lukas sudah meninggal dunia.“Substansi dari perkara itu apakah bisa dilanjutkan untuk dilakukan dengan jalur lain misalnya bukan melalui pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Ali mengakui Lukas sudah tidak bisa dijadikan tersangka karena sudah meninggal. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang gugatan untuk kepala negara yang membuat negara merugi karena tindakan koruptif.
“Undang-undang tipikor itu kan sangat memungkinkan kalau kemudian kita berbicara kerugian keuangan negara, sudah nyata dan pasti tapi kemudian tersangka mendadak meninggal dunia maka bisa dilakukan dengan jalur lain, gugatan misalnya itu bisa dilakukan,” ungkap dia.
Ali menjelaskan pihaknya kini masih mengkaji perkara tersebut. Di sisi lain, kasus suap Lukas sudah berkembang dan ada dua tersangka baru ditetapkan oleh penyidik.
“Sehingga nanti akan terus berjalan perkara ini, tidak terhenti secara keseluruhan, konstruksi secara utuhnya baik itu pemberi suapnya, dugaan Pasal 2, Pasal 3-nya,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK hampir merampungkan penyelidikan penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun yang dilakukan Lukas Enembe. Status perkara bakal dinaikkan menjadi penyidikan.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Asep menjelaskan perkara itu tidak masuk kategori suap. Sebab, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara.
Dia enggan memerinci kemungkinan kerugian keuangan negaranya yang sudah telah ditimbulkan atas penggunaan uang operasional Lukas itu. Informasi mendalam bakal dibeberkan jika sudah rampung nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)