Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cikarang, Jatiasih, Sawah Besar
Kasus: pencurian, curanmor
Waduh! Dua Pria Ini Curi Motor Temannya saat Buang Air Kecil di Pinggir Jalan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
BEKASI - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (29) dan GOT (23) asal Jatiasih, Kota Bekasi, ditangkap polisi lantaran menggondol motor milik temannya sendiri. Modus pelaku membawa kabur motor korban saat sedang buang air kecil di pinggir Jalan.
Kapolsek Cikarang Timur AKP M. Trisno mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku itu terjadi pada (1/5/2024) lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, korban berinisial AF bersama dengan temannya, yakni salah satunya AS dan GOT berboncengan. Namun sesampainya di TKP korban ingin buang air kecil.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Kawasan Sawah Besar Jakpus
"Kemudian dua pelaku temannya yang dibonceng tadi itu kabur membawa sepeda motor korban," ucapnya, Kamis (6/5/2024).
Kemudian kurang dari 1 x 24 jam atas laporan korban, polisi menindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku, sehingga berhasil menangkap kedua pelaku AS dan GOT.
Pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan kunci letter T. Dari pengakuan pelaku, keduanya telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi.
BACA JUGA:
"Langsung kami lakukan penggeledahan didapati 1 kunci T. Dalam pemeriksaan pelaku ini sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor juga," kata Trisno.
Sementara, barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 STNK dan kunci letter T yang turut diamankan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Modus pelaku saat lengah pelaku membawa kabur. Karna kenal pelaku dan korban jadi langsung dibawa kabur," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat satu KHUP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (99.9%)