Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Ironi SYL: Dulu Foya-Foya Pakai Duit Rakyat, Kini 'Ngemis' Minta Rekening Dibuka Buat Hidupi Keluarga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada majelis hakim untuk membuka blokir rekening gajinya maupun sang istri. Sebab, dia butuh uang untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
Pasalnya, seluruh uang SYL yang berasal dari gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) berada dalam satu rekening tersebut. Dia pun menyebut, tidak berkaitan dengan kasus dugaan pencurian uang rakyat yang menyeretnya.
"Banyak yang saya tidak bisa bayar," ucap Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.
"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan secara kemanusiaan, khusus untuk membayar keperluan kehidupan kami," ujarnya menambahkan.
'Mohon Bersabar'Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta SYL untuk bersabar karena persidangan masih berlangsung dan masih membutuhkan pembuktian dari seluruh barang bukti yang disita. Termasuk, rekening SYL maupun keluarga yang terseret namanya dalam kasus dugaan korupsi.
"Ini juga masih sambil kami hitung apa yang dituduhkan penuntut umum sesuai atau tidak dengan dakwaannya," katanya.
Meski begitu, Rianto Adam Pontoh mempersilakan SYL maupun penasihat hukum untuk mengajukan permintaan tersebut dalam nota pembelaan. Tentunya, harus disertai bukti pembanding bahwa rekening gaji tersebut dibutuhkan untuk dibuka blokirnya dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.
Dia menegaskan, seluruh barang bukti yang disita jaksa tentu akan dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang kuat. Namun, apabila terdakwa memiliki bantahan, terdakwa bisa mengajukan bukti lainnya sebagai perbandingan.
"Nanti kami akan nilai mana yang perlu disita dan mana yang tidak. Akan tetapi, memang butuh kesabaran untuk mengikuti proses persidangan, ya, seperti inilah persidangan tindak pidana korupsi," tutur Rianto Adam Pontoh.
Dakwaan SYLDalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Sentimen: negatif (99.7%)