Menteri Basuki Umumkan Tapera Ditunda Sampai 2027: Kalau Memang Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumumkan penundaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penundaan dilakukan, setelah dia berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust," tutur Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
"Sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" katanya menambahkan.
Basuki Hadimuljono menuturkan, harus diketahui bahwa sampai sekarang sudah Rp105 triliun APBN yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.
"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tetapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," ucapnya.
Basuki Hadimuljono juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," ujarnya.
Aksi Protes BuruhMassa unjuk rasa penolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.
Massa mulai tiba sekitar pukul 10.10 WIB menggunakan empat bus berukuran besar yang sudah terparkir di ruas jalan. Terlihat massa berpakaian hitam dengan penutup kepala bertuliskan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Selain itu, ada juga massa yang berpakaian hijau dengan tulisan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP).
Tampak pula spanduk bertuliskan "Tolak PP tentang Tapera", “Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja” dan "Tolak aturan KRIS BPJS Kesehatan".
"Secara individu kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan hak kita. Mari kita semangat berjuang bersama, di tengah terik matahari kita sama-sama pertahankan apa yang menjadi hak kita, semangat," kata koordinator aksi melalui pengeras suara dari atas mobil komando.
Program TaperaBerdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.***
Sentimen: positif (100%)