Sentimen
Positif (65%)
6 Jun 2024 : 20.25
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran, HAM

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Imigrasi Gorontalo Bentuk Desa Binaan

6 Jun 2024 : 20.25 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Imigrasi Gorontalo Bentuk Desa Binaan

Gorontalo,Poros.id-Demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia seperti yang diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengadakan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Gorontalo pada tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Ballroom Grand Q Hotel Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai Pimpinan Perangkat Daerah, termasuk Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat di wilayah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Komandan Rayon Militer Boliyohuto, Kepala Kepolisian Sektor Tolangohula, serta para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Kegiatan dimulai dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Dedi Firman, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar. Beliau menjelaskan latar belakang pembentukan Desa Binaan Imigrasi Gorontalo, yang salah satunya adalah untuk menyebarkan informasi, mensosialisasikan, dan memberikan penyuluhan hukum terkait isu-isu keimigrasian, terutama tentang pengurusan dokumen perjalanan, Pekerja Migran Indonesia, serta bahaya TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.

"Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dari perangkat desa yang telah bekerja sama dengan imigrasi, sehingga mereka memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur pengurusan Paspor, resmi masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia," ungkap Kakanwil Kemenkumham Gorontalo.

Setelah sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, secara resmi menetapkan Desa Suka Makmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo sebagai Desa Binaan Imigrasi Gorontalo Tahun 2024.

Pemilihan Desa Suka Makmur sebagai Desa Binaan Imigrasi diputuskan setelah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo, karena memenuhi sebagian besar kriteria, termasuk menjadi desa dengan populasi yang didominasi oleh kelompok rentan seperti Wanita dan Anak-anak, desa dengan tingkat literasi rendah, dan desa dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

Dalam upacara pengukuhan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Frice Sumolang, menyerahkan Surat Keputusan dan Piagam penetapan Desa Suka Makmur sebagai Desa Binaan Imigrasi Gorontalo kepada Kepala Desa Suka Makmur, Muhammad Abdullah, yang disaksikan oleh Camat Tolangohula, Liswan Musa Bano.

Sentimen: positif (65.3%)