Sentimen
Negatif (100%)
6 Jun 2024 : 17.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Hakim ke Ahmad Sahroni: Kalau Kasus Tak Terungkap Apakah Saudara Akan Kembalikan Uang? 

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

6 Jun 2024 : 17.16
Hakim ke Ahmad Sahroni: Kalau Kasus Tak Terungkap Apakah Saudara Akan Kembalikan Uang? 

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mendalami pengetahuan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni soal uang Rp800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai Nasdem untuk kepentingan pencalonan bakal anggota legislatif (bacaleg). Sahroni mengaku tidak mengetahui uang ratusan juga tersebut masuk ke NasDem, padahal penyerahan duit itu diserahkan secara tunai di kantor DPP Partai NasDem atau NasDem Tower. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Saudara tidak tahu sama sekali ada ada uang masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Sahroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

“Kalau yang terimaan resmi ke rekening saya tahu yang mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu,” ucap Sahroni.

Atas ketidaktahuan Sahroni, hakim lantas mengingatkan politikus NasDem tersebut soal pentingnya pencatatan keuangan sekecil apapun dana yang masuk ke partai. 

“Sekecil apapun namanya sumbangan apalagi masuk ke partai harus tercatat supaya tidak menimbulkan fitnah. Apalagi ini masuk Rp800, masa saudara enggak tahu sebagai bendahara umum,” ucap hakim.

Sahroni juga mengaku tidak tahu uang Rp800 juta tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang diserahkan ke Wabendum Partai NasDem, Joice Triatman. Kemudian, hakim menyinggung soal pengembalian uang yang diterima NasDem ke KPK. Adapun pengembalian uang ratusan juta rupiah ke KPK dilakukan Sahroni setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Yang saudara kembalikan berapa” tanya hakim.

“Rp860 juta yang mulia,” jawab Sahroni.

“Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri, dari hati saudara sendiri atau saran dari penyidik kpk,” tanya hakim memastikan.

Sahroni mengakui mengembalikan uang ke KPK atas saran dari penyidik. Akan tetapi, menurut hakim seharusnya sejak awal Sahroni selaku bendahara umum NasDem dapat mencegah terjadinya polemik soal aliran uang mengingat ketua panitia pencalonan Bacaleg NasDem adalah Syahrul Yasin Limpo yang berlatar belakang menteri pertanian 

“Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Yuliana,” ucap Sahroni.

“Kenapa dikembalikan?” ujar hakim.

“Karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang hasil yang tidak tepat maka secafa moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut,” ucap Sahroni. 

“Sebetulnya kan dari awal saudara sudah berpikir. Dari awal bahwa ini kan ketua panitianya menteri pertanian, jelas itu kan. Saudara sarjana, di Komisi lll saya mengenal saudara. Beliau (SYL) ketua panitia, menteri melekat itu walaupun anggota partai. Tapi kan melekat pribadi sebagai menteri. Kemudian diberi tugas menjadi panitia, ada anggaran, pasti uang yang digunakan itu tidak mungkin uang pribadi pasti ada terserempet di anggaran kementerian,” tutur hakim. 

“Saudara (Sahroni) harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau (kasus) ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan (uang)? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu,” ujar hakim melanjutkan.

“Iya yang mulia,” ucap Sahroni. 

Dakwaan SYL 

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. 

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)