Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2024 : 15.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Putri SYL Bantah Minta Duit Rp200 Juta untuk Terapi Stem Cell, Siap Dikonfrontir dengan Saksi Lain

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

6 Jun 2024 : 15.32
Putri SYL Bantah Minta Duit Rp200 Juta untuk Terapi Stem Cell, Siap Dikonfrontir dengan Saksi Lain

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Indira Chunda Thita membantah telah meminta uang ke pegawai Kementerian Pertanian (kementan) untuk membiayai kepentingan pribadinya.

Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut menyampaikan bantahannya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Kami butuh ketegasan saudara saksi saja supaya menjadi jelas. Saudara saksi yakin bahwa saudara saksi tidak pernah, kecuali yang saudara akui itu, tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang tadi telah menyebutkan nama saudara itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan.

"Tidak pernah," jawab Thita.

Thita mengaku tidak takut jika dirinya kembali dihadirkan untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi lain dalam persidangan, khususnya soal permintaan uang tersebut.

"Saudara berani kalo mereka dihadirkan untuk konfrontir?" tanya Koedoeboen.

"Siap," tegas Thita.

Salah satu saksi yang menyebut adanya permintaan dari Thita yakni Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji. Dalam persidangan, disebutkan bila ada pemintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpg)

Sentimen: negatif (99.9%)