Sentimen
Negatif (100%)
6 Jun 2024 : 12.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Polisi Ungkap ART di Karawaci Dianiaya Majikan, Tertekan Lalu Nekat Loncat

6 Jun 2024 : 19.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Ungkap ART di Karawaci Dianiaya Majikan, Tertekan Lalu Nekat Loncat
Tangerang -

Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus asisten rumah tangga (ART) remaja berinisial CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Ternyata, korban kerap dianiaya oleh majikannya berinisial L yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Zain mengatakan penganiayaan tersebut membuat korban tak betah bekerja dan tertekan. Korban kemudian nekat kabur dengan cara melompat dari rumah majikannya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," ujarnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena luka yang dialaminya. Namun pada Rabu (5/6) siang korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi akan melakukan proses autopsi lebih lanjut terhadap korban.

Majikan Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan seorang penyalur ART berinisial J (25) sebagai tersangka di kasus remaja CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Terbaru, majikan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka," kata Zain.

Zain merinci tersangka baru pertama adalah pria berinisial K (42). Diduga dia terlibat dalam pembuatan KTP palsu korban, dari mulanya berumur 16 tahun menjadi 21 tahun.

"Perannya membantu membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan menerima uang Rp 300 ribu," ujarnya.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah L selaku majikan korban. L ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga membuat korban nekat loncat dari lantai 3 rumah majikannya tersebut.

Zain menambahkan pihaknya juga masih mengejar dua orang lainnya berinisial RT dan AN. Zain belum merinci peran keduanya, tapi diduga mereka terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami juga sedang mengejar dua orang lagi yang diduga terlibat dalam tindak pidana, yaitu atas nama RT dan AN, ini sedang kita kejar, nanti perkembangannya akan kita sampaikan kemudian," tuturnya.

(wnv/idn)

Sentimen: negatif (100%)