Sentimen
Negatif (100%)
6 Jun 2024 : 08.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Ketum NasDem Surya Paloh Sudah Lelah Lihat Berita Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

6 Jun 2024 : 08.40
Ketum NasDem Surya Paloh Sudah Lelah Lihat Berita Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

PIKIRAN RAKYAT - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kondisi Ketua Umum NasDem Surya Paloh ketika melihat pemberitaan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni menyebutkan, Surya Paloh lelah dengan berita terkait SYL yang merupakan kader NasDem itu.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Sahroni saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sahroni apakah NasDem menggelar rapat internal untuk menyikapi status SYL yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mendengar pertanyaan hakim, Sahroni langsung menyebut bahwa Surya Paloh sudah lelah dengan kasus yang membelit SYL.

"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?" kata Hakim.

"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," sebut Sahroni.

"Iya?" kata Hakim menambahkan.

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," tutur Sahroni.\

Bendum NasDem Ahmad Sahroni rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)