Sentimen
Negatif (100%)
6 Jun 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kasus: Tipikor, korupsi

Pakai Duit Rakyat, Anak dan Cucu SYL Ikut Rombongan Kementan Pergi Umrah

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

6 Jun 2024 : 05.30
Pakai Duit Rakyat, Anak dan Cucu SYL Ikut Rombongan Kementan Pergi Umrah

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam kesakiannya, Fuad menyebut anak dan cucu SYL ada dalam rombongan Kementerian Pertanian (Kementan) saat melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi. Salah satu anak SYL yang berada di dalam rombongan umrah adalah Kemal Redindo.

Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?" Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

"Ada," ucap Fuad.

"Siapa?" tanya hakim memastikan.

"Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani," tutur Fuad.

"Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui," tutur hakim menambahkan.

"Jadi salah satu anak, menantu, cucu?" kata Hakim.

"Cucu ada, iya (Kemal Redindo)," ucap Fuad.

Lebih lanjut, Fuad menuturkan, perusahaan agen perjalanannya hanya melayani pemesanan tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan Kementan pada 28 Desember 2022.

"Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," ucap Fuad.

Menurut Fuad, Maktour sebagai perusahaan agen perjalanan mau membantu pemesanan tiket umroh romobingan Kementan lantaran SYL juga selaku menteri pertanian akan menghadiri agenda pertemuan bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

"Yang kami dengar ada pertemuan bilateral," kata Fuad.

"Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya kaget bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail," ucap Fuad menambahkan.

Fuad menyebut ada sekitar 26 sampai 28 orang yang ada dalam rombongan umroh. Total biaya yang dibayarkan Kementan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi sebesar Rp1.793.600.000 atau Rp1,7 miliar. Pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.

"Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih. 1,7 (miliar)” ungkap Fuad.

"3 kuitansi itu pelunasan di depan?," tanya Jaksa KPK.

"Iya," ucap Fuad.

Akan tetapi, Fuad menyebut pihak Kementan masih memilik utang soal pembayaran tiket dan visa tersebut. Namun, dia enggan menyebut jumlah kekurangan pembayaran dari Kementan. Kemudian, jaksa mengungkap kekurangan pembayaran sekira Rp78 juta.

"Masih ada utang?” tanya Jaksa

"Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tapi engga seberapa," ucap Fuad.

"Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami," ungkap Jaksa menambahkan.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)