Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Syahrul Yasin Limpo Gak Punya Duit Buat Bayar Pengacara, Minta Rekeningnya Kembali Dibuka
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekeningnya yang diblokir.
SYL meminta Majelis Hakim membuka rekeningnya yang diblokir KPK atau mengaktifkan kembali rekening istrinya, Ayun Sri Harahap. SYL mengaku belum membayar jasa tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan. Dia menyebutkan, tim kuasa hukum sudah ingin berhenti memberikan pendampingan hukum lantaran belum dibayar.
Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka, Pak, saya enggak bisa bayar ini (menunjuk tim hukum di sebelahnya). Ini sudah mau tinggalkan saya semua,” kata SYL saat duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Dengan alasan tersebut, SYL meminta permohonan pembukaan rekeningnya dapat dikabulkan. Dia mengaku juga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Politikus Partai NasDem tersebut mengklaim uang yang tersimpan di rekening adalah murni hasil kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya enggak main-main dengan ini, Pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan,” tutur SYL. “Untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barangkali ini perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan saja,” ujarnya menambahkan.
Dakwaan SYLJaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)