Sentimen
Negatif (99%)
4 Jun 2024 : 19.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Penyidik Polda Jabar 'Sudutkan' Saka Tatal dengan Cecar 16 Pertanyaan Perkara Putusan Pengadilan Kasus Vina Cirebon dan Tersangka Pegi Setiawan

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

4 Jun 2024 : 19.49
Penyidik Polda Jabar 'Sudutkan' Saka Tatal dengan Cecar 16 Pertanyaan Perkara Putusan Pengadilan Kasus Vina Cirebon dan Tersangka Pegi Setiawan

Bandung, tvOnenenws.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yaitu Saka Tatal selesai menjalani pemanggilan oleh penyidikan Polda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).

Saka Tatal datang didampingi kakak perempuanya dan 3 pengacara, yaitu Farhat Abbas dan Titin Prialianti serta Krisna Murti ke Polda Jabar sekitar pukul 13.20 WIB.

Saka Tatal keluar dari ruangan penyidik Polda Jabar sekitar pukul 17.35 WIB.

Saka tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan kliennya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pembunuhan Vina dan putusan Pengadilan Negeri Cirebon. 

Dia menyebutkan pertanyaan dari penyidik Polda Jabar lebih banyak tehadap putusan pengadilan. 

"Tadi ada sekitar 16 pertanyaan masih sekitar kasus terdahulu (pembunuhan Vina). Lebih banyak kepada putusan pengadilan yang dianggap Saka mengenal Pegi," kata Krisna Murti di Mapolda Jabar, Selasa (3/6/2024). 

Krisna Murti juga menyebutkan selama persidangan Saka Tatal sudah menyebut tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong. 

Namun, dari sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim saat itu, seolah-olah Saka Tatal sangat mengenal sosok Pegi Setiawan.

"Cuma sepertinya pertanyaan diarahkan oleh hakim untuk mengenal Pegi. Penyidik menganggap Saka kenal dengan Pegi," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Saka Tatal lainya, Farhat Abbas menambahkan pada saat pemeriksaan Saka Tatal didampingi kakaknya karena mengalami trauma psikis setelah menjalani kurungan selama delapan tahun.

"Karena beban psikis yang dialami (Saka) tidak mudah," ungkap Farhat.

Farhat Abbas mengatakan, Saka Tatal selama pemeriksaan tidak dipertemukan dengan Pegi Setiawan.

Pihaknya akan berupaya melakukan upaya peninjauan kembali putusan Saka Tatal.

"Kita akan lakukan upaya peninjauan kembali tidak ada komentar. Kita tidak mengenal orang tersebut (Pegi)," tandasnya.

Diketahui Saka Tatal sudah menjalani kurungan 8 tahun penjara hasil putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Sebelumnya, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)

Sentimen: negatif (99.9%)