Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polisi, Sebut Pernyataannya di Televisi Bagian Pendidikan Politik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, hari ini Selasa, 4 Juni 2024. Dia datang untuk dimintai klarifikasi soal pernyataan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional.
Berdasarkan pantauan, Hasto beserta tim kuasa hukumnya tiba sekira pukul 10.01 WIB. Dia mengatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto menuturkan, pernyataan yang disampaikannya di dalam wawancara bersama salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sekaligus, kata dia, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai parpol yang sah menurut undang-undang.
“Pernyataan saya di dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” tutur Hasto.
“Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” ucapnya menambahkan.
Pengacara: Hak Berbicara Hasto Dijamin KonstitusiTim hukum PDIP, Ronny Talapessy mengaku heran lantaran kritik yang disampaikan Hasto soal dugaan kecurangan pemilu justru dilaporkan ke polisi. Menurutnya, Hasto berbicara dalam kapasitas sebagai aktivis partai sekaligus Sekjen PDIP.
“Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, sekjen partai politik yang sah sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku di Republik ini,” kata Ronny kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.
Ronny menuturkan, Hasto berhak berbicara hal-hal terkait pemilu termasuk adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Selain itu, kata dia, dalam konteks sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hak berbicara Hasto juga dijamin oleh konstitusi.
“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” ucap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menilai laporan polisi terhadap Hasto adalah sebuah lelucon. Pasalnya, dia menyebut pertanyaan Hasto merupakan kritik yang rasional.
“Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat,” kata Ronny.***
Sentimen: negatif (88.3%)