Sentimen
Positif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Tokoh Terkait

Siap-siap! Ngurus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Siap-siap! Ngurus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah membuat aturan baru untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Syarat BPJS untuk mengurus SIM ini akan berlaku mulai 1 Juli 2024 yaitu masa tahap uji coba yang berlaku di tujuh wilayah Indonesia.

Polisi bakal melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli sampai 30 September 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan nantinya pengurusan SIM hanya melayani pemilik BPJS Kesehatan sesuai aturan Polri.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Terkait aturan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional itu masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopo dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak." (*)

Sentimen: positif (100%)