Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Puan Maharani Sebut Revisi UU Polri Belum Akan Dibahas di DPR
Liputan6.com Jenis Media: News
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Sebab, pembahasan revisi UU Polri menuai banyak kontroversi dari publik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak dengan keras revisi UU Polri yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
Isnur menilai, pembahasan revisi UU Polri terlalu terburu-buru hingga melahirkan pasal-pasal yang dianggap serampangan. Bahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Polri itu dinilai sarat kepentingan politik.
"Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," ucapnya.
Di satu sisi, masih banyak pembahasan undang-undang lain yang sekiranya dapat menjadi prioritas DPR, seperti KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain.
"Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara," ujar Isnur.
"Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja Kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang," sambung dia seraya menutup.
Sentimen: positif (64%)