Sentimen
Negatif (94%)
5 Jun 2024 : 19.09
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Laporan Terhadap Khofifah Tengah Diverifikasi KPK

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Jun 2024 : 19.09
Laporan Terhadap Khofifah Tengah Diverifikasi KPK

Jakarta: Eks Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut tengah diverifikasi lembaga antirasuah. “Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya," kata juru bicara penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa, 4 Juni 2024. KPK juga akan menganalisis kewenangannya dalam laporan tersebut. Jika terindikasi korupsi, KPK bakal menangani laporan tersebut. "Dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK,” ungkap dia.   Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Indar Parawansa dilaporkan ke KPK terkait dengan pengerjaan proyek di Kementerian Sosial (Kemensos). Aduan berkaitan dengan kerugian negara saat Khofifah masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). “Yang kita laporkan pertama ketua, Menterinya (saat itu) Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya, mereka bertiga,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Sutikno menjelaskan laporan yang dibuatnya sejatinya sudah masuk ke KPK sejak enam tahun lalu. Namun, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Lembaga Antirasuah. Dia dan kelompoknya datang lagi ke KPK untuk menambahkan bukti tambahan terkait aduannya. Salah satunya yakni file dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno.

Jakarta: Eks Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut tengah diverifikasi lembaga antirasuah.
 
“Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya," kata juru bicara penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa, 4 Juni 2024.
 
KPK juga akan menganalisis kewenangannya dalam laporan tersebut. Jika terindikasi korupsi, KPK bakal menangani laporan tersebut.
"Dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK,” ungkap dia.
 
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.
 
Sebelumnya, Indar Parawansa dilaporkan ke KPK terkait dengan pengerjaan proyek di Kementerian Sosial (Kemensos). Aduan berkaitan dengan kerugian negara saat Khofifah masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
 
“Yang kita laporkan pertama ketua, Menterinya (saat itu) Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya, mereka bertiga,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Sutikno menjelaskan laporan yang dibuatnya sejatinya sudah masuk ke KPK sejak enam tahun lalu. Namun, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Lembaga Antirasuah.
 
Dia dan kelompoknya datang lagi ke KPK untuk menambahkan bukti tambahan terkait aduannya. Salah satunya yakni file dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
“Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (94%)