Sentimen
Negatif (79%)
5 Jun 2024 : 18.21
Tokoh Terkait

PWI Jaya Desak PWI Pusat untuk Transparan Soal Dana UKW

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

5 Jun 2024 : 18.21
PWI Jaya Desak PWI Pusat untuk Transparan Soal Dana UKW

Jakarta, Gatra.com - Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN.

Hal ini karena PWI Jaya memandang berita tersebut telah mengganggu kebersamaan dan kohesi wartawan yang bergabung dalam organisasi PWI.

“Bahwa pengurus PWI Jaya sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat,” ujar pernyataan lembaga, Jakarta, Selasa (4/6).

Lebih lanjut, menurutnya adanya berita dugaan tersebut telah mencederai kepercayaan publik, merusak citra, dan marwah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi wartawan.

“PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi,” kata lembaga.

Untuk itu, PWI Jaya meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak.

“PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang," kata lembaga.

Lebih jauh, PWI Jaya juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.

Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini dinilai akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.

Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.

Ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.

Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.

50

Sentimen: negatif (79.8%)