Sentimen
Negatif (96%)
5 Jun 2024 : 14.49
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Partai Terkait

Menghadap Polisi karena Dituduh Menghasut Soal Pemilu 2024, Hasto PDIP: Ini Ritual Politik

5 Jun 2024 : 14.49 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menghadap Polisi karena Dituduh Menghasut Soal Pemilu 2024, Hasto PDIP: Ini Ritual Politik

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, rampung diklarifikasi kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024. Pelapor melaporkan Hasto atas pernyataan yang disampaikan di dalam wawancara bersama salah satu stasiun televisi nasional. Hasto dituduh melakukan penghasutan terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan kepada saya atas beberapa pernyataan yang dimuat di media tv nasional yaitu liputan 6 SCTV dan Kompas TV. Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana,” kata Hasto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Menurut Hasto, memberikan keterangan kepada polisi terkait laporan yang dituduhkan kepadanya adalah suatu ritual kehidupan politik. Dia menyebutkan, kader partai politik harus berani menyuarakan kebenaran.

“Ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik. Seorang kader harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran,” ucap Hasto.

“Legacy yang dibangun oleh Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri, adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya. Para pendiri bangsa kita, karena perjuangannya itu, kemudian dikenakan hukum-hukum kolonial sehingga seperti Bung Karno, Bung Hatta, harus dipenjara, harus dibuang demi cita-cita,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, lanjut Hasto, PDIP sebagai partai politik yang sah menurut undang-undang memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan pendapatnya, termasuk terkait dengan apa yang terjadi di Pemilu 2024.

“Sehingga saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya dan kemudian, yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan undang-undang pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi,” ucap Hasto.

Hasto Dituduh Langgar Pasal 160 KUHP

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hasto, Patra M Zen menyebut kliennya dilaporkan pihak pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Atas laporan tersebut kliennya terancam dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menyebut pasal itu biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin bangsa Indonesia.

“Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra

Patra menyebut Hasto juga terancam disangkakan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akan tetapi, kata dia, karena objek laporan terkait pernyataan di televisi, maka penyidik mempersilahkan Hasto untuk menemui dewan pers.

“Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” ucap Patra.

Lebih lanjut Patra mengungkapkan bahwa Hasto tidak mengetahui secara jelas soal pernyataan apa yang membuat pelapor melayangkan laporan ke polisi. Di sisi lain, dia menyebut polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto lantaran pihak pelapor melaporkan kliennya terkait produk jurnalisik yang seharusnya diselesaikan di dewan pers.

“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” tutur Patra.

“Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (96.9%)