Inflasi Sulsel Terkendali di Angka 2,42% YoY
Rakyatku.com Jenis Media: News
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
"Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor,"
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Inflasi Sulawesi Selatan Bulan Mei 2024 untuk year-on-year (YoY) sebesar 2,42 persen, sedangkan inflasi tahun kalender 1,10 persen. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi semua pihak atas sinergi yang dilakukan.
"Alhamdulillah, terima kasih. Sulsel masih tetap bertahan inflasi year on year dengan 10 besar terendah dengan inflasi 2,42 persen," kata Prof Zudan.
Inflasi (YoY) Provinsi Sulsel Bulan Mei 2024 ini turun dibandingkan April 2024, yaitu 2,61 persen. Inflasi bulan Mei lebih rendah dibandingkan inflasi nasional periode yang sama. Pada Mei 2024, 2,84 persen.
Baca Juga : Sulawesi Memimpin Integrasi Geospasial, Memulai Revolusi dengan Target Peta Skala 1:5.000 Tahun Depan
Hal ini disampaikan pada pertemuan High Level Meeting (HLM) TPID bersama Forkopimda dan Bupati/Wali kota se Sulsel, di Baruga Phinisi lantai 4 Kantor Perwakilan BI, Selasa, 4 Juni 2024.
Prof Zudan menyampaikan, penanganan inflasi menjadi fokus karena melaksanakan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Indeks Harga Konsumen harus ditekan, selain melakukan pasar murah. Menurutnya yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan subsidi langsung ke pedagang atau distributor.
Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Buka Rakor Penyelenggaraan Informasi Geospasial
"Pasar murah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar. Sedangkan yang dekat, dengan pasar subsidi langsung ke pedagang dan distributor," ujarnya.
Dengan harga terkendali, kata Prof Zudan, masyarakat dapat harga yang murah dan terjangkau. Dengan harga yang murah, petani juga tidak dirugikan karena langsung subsidi ke pedagang dan distributor. Subsidi bisa untuk transportasi. Namun perlu dilakukan pengawasan dengan baik.
Menurutnya, penanganan inflasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan dimasukkan ke dalam APBD. Dapat dimasukkan ke RKPD 2025, RPJM 2025-2030 dan RPJP 2025-2045.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Kembali Tegaskan Tidak Ada Izin Diskotik dan Tempat Hiburan Malam di W Super Club
"Arahan Presiden, penanganan inflasi dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah dan masukkan ke APBD," tandasnya.
Sentimen: negatif (66.6%)