Sentimen
Negatif (100%)
5 Jun 2024 : 09.57
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Bertolak Belakang dengan Nasib Buruh, GEBRAK Tegas Tolak TAPERA

5 Jun 2024 : 16.57 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Bertolak Belakang dengan Nasib Buruh, GEBRAK Tegas Tolak TAPERA

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 32 organisasi pekerja yang tergabung dalam aliansi kolektif Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) memberikan pernyataan sikap menolak Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 dan PP 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Aliansi GEBRAK berpandangan kebijakan Tapera mencoreng citra Jokowi-Ma’ruf di akhir pemerintahannya. “Rakyat diberikan kembali kebijakan yang buruk melalui agenda TAPERA yang memaksa kaum buruh dan rakyat memberikan uangnya untuk menjadi peserta TAPERA dengan dalih agar rakyat memiliki rumah,” ujar GEBRAK dalam rilis resminya.

GEBRAK menyatakan, kebutuhan mendasar atas perumahan memang menjadi agenda penting kaum buruh dan rakyat, namun konsepsi yang dibangun dan ditetapkan oleh negara melalui program TAPERA memiliki haluan yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Sejumlah kasus penghimpunan dan pengelolaan uang rakyat melalui badan-badan seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya dan Dapen BUMN serta BPJS Ketenagakerjaan diduga terjadi praktik-praktik korupsi di dalamnya serta investasi dalam proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang anti rakyat. “Menjadi pelajaran penting bagi kami kaum buruh dan rakyat bukan semata-mata hanya karena ada korupsi, namun agenda penghimpunan atau pengelolaan uang rakyat justru malah dirampas oleh para oligarki”.

Agenda TAPERA yang dituangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2016, dilegitimasi oleh PP 25 tahun 2020 dan direvisi menjadi PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dinilai tidak demokratis, partisipatif, inklusif dan transparan karena dalam proses rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) tidak melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil seperti: serikat buruh/pekerja, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, dan elemen rakyat lainnya.

Di samping itu, di dalam agenda TAPERA sendiri melalui PP 21 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2020 tersebut setidak-tidaknya mencakup beberapa sektor pekerjaan untuk wajib menjadi kepesertaan tapera dimulai dari ASN, Tentara/Polri, Pekerja/Buruh Swasta, dan Pekerja/Buruh Mandiri dengan skema iuran atau potongan 2,5% hingga 3 % dari upah yang diterima berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 3 PP 25 tahun 2020.

Selain mengatur ketentuan mengenai jenis kepesertaan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan, dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pengenaan sanksi pada pasal 55 ayat 1 kepada peserta TAPERA khususnya pada kepesertaan mandiri dengan metode sanksi administrasi “ teguran tertulis” yang menurut GEBRAK jauh bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 yang berbunyi: setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

“Tentunya kewajiban menjadi peserta dan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya dari kaum buruh dan rakyat akan menambah beban baru dan memperbesar garis kemiskinan yang akan terjadi di negara ini,” tutur GEBRAK.

Hal tersebut berkontradiksi dengan realitas yang dialami oleh kaum buruh dan rakyat seperti: lapangan pekerjaan yang sulit, hubungan kerja fleksibel yang mengakibatkan bekerja menjadi tidak pasti (kontrak/outsourcing), upah yang murah dan kenaikan setiap tahunnya sangat kecil (maksimal hanya 0,3%/tahun), kebutuhan sembako dan energi (BBM, listrik dan lainnya) yang harganya semakin melambung tinggi, serta jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah justru tidak maksimal kepada rakyatnya.

“Pada kenyataannya mengapa kaum buruh dan rakyat sulit memiliki rumah salah satunya adalah karena biaya hidup yang tinggi, namun upahnya yang rendah sehingga tidak mampu membeli rumah, kepastian terhadap pekerjaan yang menjadi salah satu hal tersulit dalam mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR)”.

Penambahan agenda TAPERA disinyalir semakin memperdalam penderitaan rakyat. Selain itu, agenda TAPERA sendiri justru menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan program-program yang telah tersedia misalnya program BPJS Ketenagakerjaan tentang Perumahan Pekerja/Buruh serta program-program lainnya yang ada di setiap Pemerintah Provinsi, Kota dan Daerah tentang perumahan rakyat.

“Selain itu proses pengadaan tanah atau pembukaan lahan yang menggusur dan merampas hak-hak masyarakat kecil, akan berpotensi menimbulkan konflik baru di sektor Agraria serta berdampak luas pada lingkungan hidup dan kerusakan ekologis,” tulis GEBRAK.

Atas dasar itu, GEBRAK memberikan sejumlah pernyataan sikap dan seruan kepada seluruh elemen gerakan rakyat di seluruh provinsi/kota dan kabupaten.

1. Mengecam dan menolak keras kebijakan TAPERA yang otoriter sebagai solusi rakyat yang tidak memiliki rumah

2. Menuntut Presiden Jokowi segera mencabut PP 21 Tahun 2024, serta PP 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat

3. Menuntut agar menghentikan program TAPERA dan membuka ruang dialog seluasluasnya dalam agenda penyelenggaraan perumahan untuk rakyat dengan metode dialog secara demokratis, partisipatif, transparan dan inklusif

4. Menuntut kepada negara dan pemerintah yang berkuasa saat ini dan berikutnya agar membangun perumahan rakyat yang murah, layak, modern, terintegrasi dengan moda transportasi yang layak juga modern, dan bukan melakukan penghimpunan serta pengelolaan uang rakyat untuk kepentingan para oligarki dan investasi bodong

5. Menuntut kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja beserta seluruh Peraturan turunannya yang menjadi sumber masalah rakyat menjadi tidak sejahtera

6. Menyerukan dan mengajak kepada seluruh gerakan rakyat, aliansi gerakan buruh/mahasiswa/petani/dan lainnya di daerah masing-masing agar segera melakukan konsolidasi perlawanan terhadap kebijakan TAPERA yang tidak berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat

Terdapat sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK. Di antaranya Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan banyak lagi.

16

Sentimen: negatif (100%)