Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Perusahaan Gas Negara
Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Gresik
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sejak 28 hingga 29 Mei lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah lokasi penggeledahan itu berada di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik.
Khusus Gresik, penggeledahan digelar pada 31 Mei.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata Ali saat ditemui awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan data mutasi rekening bank.
“Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucap Ali.
KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri dalam kasus di PT PGN.
Tujuannya, mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN
Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.
Baca juga: KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (97.7%)