Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ahmad Sahroni dan GM Radio Prambors Akan Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Dugaan Pemerasan SYL
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, ada empat saksi lainnya yang akan dihadirkan di persidangan SYL. Mereka adalah Anggota DPR yang juga anak SYL, Indira Chunda Thita, dan General Manager (GM) Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Kemudian, pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya membuka peluang memeriksa oknum auditor BPK RI.
“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Rabu, 5 Juni 2024, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.
Dakwaan SYLJaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.7%)