Sentimen
Negatif (78%)
4 Jun 2024 : 08.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya

4 Jun 2024 : 08.56 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (4/6/2024).

Hal itu terlihat dari surat undangan klarifikasi yang diterima MNC Portal Indonesia dengan nomor B/13674 N/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Dalam surat tersebut, dituliskan bahkan Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan, soal peristiwa dugaan tindak pidana penghasutan.

 BACA JUGA:

"Yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara Hasto Kristiyanto," tulis surat tersebut.

Hasto diduga menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulisnya.

 BACA JUGA:

"Yang terjadi di Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024," sambungnya.

Pada surat undangan klarifikasi, tertulis juga bahwa yang melaporkan Sekjen PDIP itu adalah seseorang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan.

Keduanya melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (78%)