Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Depok, Gambir
Kasus: nepotisme
Tokoh Terkait
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim menyebut pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024), sebagai upaya pembungkaman suara kritis terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku dirinya diundang oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang dianggap memicu kerusuhan di masyarakat beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Hasto Curiga Ada Orderan di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya
Menurut Chico, tidak ada yang salah terhadap apa yang disampaikan Hasto dalam wawancara di televisi nasional tersebut.
Sebab, apa yang disampaikan sudah secara umum mengemuka di publik dan menjadi perbincangan, baik di kalangan budayawan, akademisi serta kelompok masyarakat sipil.
"Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi," kata Chico.
Selain itu, PDI-P juga meyakini bahwa apa yang disampaikan Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tak bisa dikenakan pidana.
Baca juga: Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi
Sebab, wawancara tersebut didokumentasikan oleh stasiun televisi nasional.
"Kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan di mana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasto mengaku dirinya akan hadir besok pagi di Polda Metro Jaya. Hasto mengaku dipanggil Polda Metro Jaya karena berbicara di sebuah stasiun televisi nasional terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun ia heran alasan polisi memanggilnya hanya karena menyuarakan hal-hal yang tidak benar terjadi saat ini.
"Betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin.
"Tetapi saya agak heran, karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media yaitu dengan SCTV," sambungnya.
Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (100%)