Sentimen
Negatif (99%)
4 Jun 2024 : 10.37
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok, Gambir

Kasus: pencurian, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sekjen PDIP Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Buntut Kritik Kecurangan Pemilu 2024

4 Jun 2024 : 10.37 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sekjen PDIP Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Buntut Kritik Kecurangan Pemilu 2024

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya dikabar menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto besok Selasa, 4 Juni 2024.

Hasto menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi yang mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ditanya apakah dirinya melihat bahwa pemeriksaan itu adalah bagian dari upaya pembungkaman dirinya, Hasto menjawab begini.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," katanya saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok pada Senin 3 Juni 2024.

Hasto mengaku heran mengapa pernyataannya dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan Pemilu ini sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.

"Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi," ujarnya.

Soroti penanganan kasus

Ia mengaku bingung, ketika menyuarakan soal kecurangan Pemilu dan ada pengaduan masyarakat, aparat begitu cepat memproses hukumnya.

Sementara di sisi lain, sejumlah kasus korupsi, tambang ilegal, hingga kejahatan perbankan sepertinya justru didiamkan oleh aparat.

Tak hanya itu, sejumlah persoalan hukum yang menimpa partainya sebagai korban pun tak pernah diselesaikan.

"Kami di PDIP punya antrean persoalan yang sampai sekarang nggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses. Sementara yang mempersoalkan (tindakan-tindakan yang) meningkatkan kualitas demokrasi malah kemudian diproses," ujarnya.

"Tetapi saya akan datang, karena kami tahu bahwa ini perintah orderan," tutur dia menegaskan sambungnya.

Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.***

 

Sentimen: negatif (99.8%)