Sentimen
Positif (50%)
4 Jun 2024 : 09.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Potongan Gaji Berlabel Wajib Tambah Trauma Pekerja

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

4 Jun 2024 : 09.40
Potongan Gaji Berlabel Wajib Tambah Trauma Pekerja

Jakarta: Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen. "Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024. Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, serta Jaminan Hari Tua 2 persen. "Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.   Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan adanya ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Suryadi mengatakan sehebat apapun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan. Dia meminta pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera. Lalu, jika memungkinkan untuk merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016. "Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," ujar Suryadi.

Jakarta: Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen.
 
"Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
 
Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, serta Jaminan Hari Tua 2 persen.
"Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.
 
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan adanya ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Suryadi mengatakan sehebat apapun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan.
 
Dia meminta pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera. Lalu, jika memungkinkan untuk merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016.
 
"Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," ujar Suryadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: positif (50%)