Sentimen
Negatif (100%)
4 Jun 2024 : 09.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, KKN, nepotisme, korupsi

Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan Selalu Ingatkan Anak Buah Jauhi KKN

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Jun 2024 : 09.35
Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan Selalu Ingatkan Anak Buah Jauhi KKN

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, Kementan, Dedi Nursyams mengakui bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian pernah mengingatkannya untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tidak hanya secara lisan, SYL bahkan menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis.

Hal tersebut disampaikan Dedi Nursyamsi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

“Ada tidak semacam tertulis dari menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran kepada semua?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Ada (himbauan menghindari KKN secara tertulis)” jawab Dedi.

Akan tetapi, Dedi mengaku tidak ingat soal imbauan SYL tersebut tertuang dalam surat edaran menteri atau maklumat. Yang dia ingat, SYL pernah meminta jajarannya untuk menjauhi KKN secara lisan dan tersurat.

“Apakah disusul dengan surat edaran untuk hindari KKN? Semacam maklumat?” tanya hakim memastikan.

“Kalau dari pak Mentri saya lupa itu,” ucap Dedi.

Dedi kembali teringat perkataan SYL saat masih memimpin Kementan. Dia menyebut, SYL selalu meminta pegawai Kementan untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). SYL, kata Dedi, juga selalu menekankan kepada bawahannya untuk bekerja sesuai aturan.

“Pada saat itu beliau (SYL) sering menyampaikan intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan betul jangan melanggar aturan,” tutur Dedi.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)