Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Depok
Kasus: nepotisme
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai aturan penghitungan batas usia calon kepala daerah yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) mencerminkan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan instrumen hukum.
Menurut Hasto, ini bisa dikaitkan dengan dugaan nepotisme karena isu yang menguat aturan tersebut diubah MA demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ini kan menunjukkan suatu kepentingan. Sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik. Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum," kata Hasto ditemui di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
"Dan ujung-ujungnya tetap nepotisme. Ini yang harus dikoreksi," lanjutnya.
Baca juga: Dipanggil Ke Polda Metro Jaya karena Bicara di Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir
Hasto lantas menyoroti adanya pendapat bahwa aturan itu diubah demi mendorong anak muda menjadi calon pemimpin.
Ia tak sependapat dengan asumsi tersebut. Sebab aturannya diubah spesifik 30 tahun pada saat dilantik.
Umur Kaesang pada Desember 2024 tepat 30 tahun. Sehingga jika menang Pilkada dan akan dilantik, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah berusia 30 tahun dan tidak menyalahi putusan MA terbaru
"Keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak misalnya 25 tahun sekalian berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju," nilai Hasto.
Oleh sebab itu, ia berharap semua pihak terutama perguruan tinggi bisa mengkritisi pemerintahan yang ada sekarang.
Sebab, dia menilai saat ini tengah terjadi keruwetan persoalan mulai dari politik, hukum hingga kekuasaan.
"Kaum intelektual menjadi jalan untuk ikut menunjukkan arah," pungkasnya.
Baca juga: Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada
Diberitakan sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat Peraturan KPU 9/2020.
MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (99%)