Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: mayat
Partai Terkait
Dukung Palestina, Maladewa Larang Masuk Warga Israel
iNews.id Jenis Media: Nasional
MALE, iNews.id - Maladewa melarang masuk warga Israel ke negaranya sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina. Keputusan itu diambil atas perang yang dilakukan pasukan Zionis di Jalur Gaza. Negara kepulauan di Samudera Hindia itu tak menerima siapa pun berpaspor Israel masuk.
“Presiden Dr Mohamed Muizzu, mengikuti rekomendasi Kabinet, memutuskan untuk memberlakukan larangan terhadap paspor Israel,” bunyi pernyataan kantor kepresidenan Maladewa, Minggu (2/6/2024), seperti dilaporkan Anadolu.
Baca Juga
Israel Disebut Terima Proposal Joe Biden soal Gencatan Senjata di Gaza
Rekomendasi tersebut juga berisi pembentukan subkomite di kabinet untuk mengawasi larangan masuk pemegang paspor Israel.
Muizzu juga akan menunjuk utusan khusus Maladewa untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan rakyat Palestina serta meluncurkan kampanye penggalangan dana yang akan disalurkan melalui badan PBB untuk urusan pengungsi Palestina UNRWA.
Baca Juga
Cile Ikuti Jejak Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida di Gaza
Sebagai respons, Israel melarang warganya untuk bepergian ke Maladewa. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel menegaskan larangan itu juga berlaku bagi mereka yang berkewarganegaraan ganda.
“Bagi warga negara Israel yang sudah berada di negara tersebut, disarankan untuk mempertimbangkan untuk keluar. Jika mereka mengalami kesulitan karena alasan apa pun, sulit bagi kami untuk membantu,” bunyi pernyataan Kemlu Israel.
Baca Juga
Indonesia Desak Penyelidikan Menyeluruh atas Serangan Israel di Rafah
Korban tewas serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 2 Juni 2024 mencapai 36.439 orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan. Selain itu 82.627 lainnya menderita luka. Dalam kurun 24 jam pada Minggu kemarin saja, Israel telah membantau sekitar 60 orang dan melukai 220 lainnya.
Israel diseret ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan atas tuduhan genosida. Dalam putuan terbarunya 2 pekan lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah. Namun Israel membangkan perintah pengadilan tertinggi PBB itu, bahkan secara terang-terangan menyerang tenda pengungsi di Tal Al Sultan dan zona kemanusiaan Al Mawasi.
Baca Juga
70 Mayat Korban Pembantaian Israel di Jabalia Ditemukan, Mayoritas Anak-Anak dan Perempuan
Editor : Anton Suhartono
Sentimen: negatif (100%)