Sentimen
Positif (98%)
4 Jun 2024 : 03.24
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait
Yodi Martono Wahyunadi

Yodi Martono Wahyunadi

Hakim Cerah Bangun Dissenting Opinion, Tak Setuju Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah

4 Jun 2024 : 03.24 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hakim Cerah Bangun Dissenting Opinion, Tak Setuju Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 23/P/HUM/2024 mengenai uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun perkara nomor 23/P/HUM/2024 diadili oleh Yulius selaku Ketua Majelis dengan Hakim Anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun objek uji materiil yang dilayangkan Partai Garda Republik Indonesia (Partai GARUDA) selaku pemohon yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan Wakil wali kota. 

Cerah Bangun selaku hakim anggota I menilai MA berwenang menguji objek hak uji materiil apakah bertentangan dengan aturan yang kedudukannya lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

“Bahwa mengingat yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini adalah Peraturan KPU yang secara hierarki berada di bawah undang- undang, maka dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan uji materiil Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 a quo,” kata Hakim Cerah Bangun sebagaimana dikutip dari laman putusan.mahkamahagung, Senin, 3 Juni 2024.

Hakim Cerah Bangun menuturkan, bahwa syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, terkait usia diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, yang berbunyi: berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

Akan tetapi, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak mengatur secara rinci soal batas penghitungan usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga, untuk menjalankan aturan yang termaktub pada UU 10/2016, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, KPU mengatur lagi dengan PKPU 9/2020, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf d, berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Dissenting Opinion 

Hakim Cerah Bangun selaku Hakim Anggota 1 menyatakan frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek Hak Uji Materiil dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga substansi objek Hak Uji Materiil yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon", bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Lebih lanjut Hakim Cerah Bangun menuturkan, yang menjadi pertimbangan Hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi Termohon yaitu KPU dalam penambahan frasa. Kemudian, apakah frasa tersebut sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Lalu, dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan serta keterbukaan. 

“Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota I, frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ pada peraturan a quo, justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Hakim Cerah Bangun. 

“Sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo. Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ‘perlakuan yang sama di hadapan hukum’, ‘prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan’ dan prinsip ‘jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif’,” ucapnya menambahkan.

Cerah Bangun menilai, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu. 

Menurutnya, limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. 

“Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Anggota I berpendapat, bahwa norma objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” kata Cerah Bangun. 

"Menimbang, bahwa dengan demikian hakim anggota I berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak," tuturnya melanjutkan.

Dengan demikian, Cerah Bangun selalu Hakim Anggota 1 berpendapat dalil-dalil Pemohon yakni Partai Garuda tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak. Karena terdapat pendapat yang berbeda dalam majelis hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka majelis hakim memutus dengan suara terbanyak.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ucap Majelis Hakim dalam putusan.

Adapun dua hakim agung lainnya mengabulkan permohonan Partai Garuda. Dua hakim tersebut adalah ketua majelis Yulius dan hakim anggota II Yodi Martono Wahyunadi. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) huruf d, berbunyi: berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.***

Sentimen: positif (98.4%)