Sentimen
Netral (88%)
4 Jun 2024 : 01.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Ormas Dapat Izin Usaha Pertambangan, Muhammadiyah: Harus Memenuhi Syarat

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

4 Jun 2024 : 01.21
Ormas Dapat Izin Usaha Pertambangan, Muhammadiyah: Harus Memenuhi Syarat

Yogyakarta: Keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) menimlulkan pro dan kontra.  Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan hal itu merupakan wewenang pemerintah. Menurut dia, tak semua ormas bisa otomatis bisa mengelola.  "Kemungkinan Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," kata Mu’ti pada Senin, 3 Juni 2024.  Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Ia mengatakan belum ada sikap resmi secara kelembagaan terkait kebijakan itu.    "Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," ujarnya.  Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah. Dampak persoalan itu bisa terjadi pada organisasi, masyarakat, hingga negara.  Sejauh ini, pemerintah telah menginformasikan memberikan izin pengelolaan tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ia mengaku akan segera menerbitkan izin tambang untuk ormas keagamaan. "Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan di YouTube Kementerian Investasi dan dikutip pada Minggu 2 Juni 2024.

Yogyakarta: Keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) menimlulkan pro dan kontra. 
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan hal itu merupakan wewenang pemerintah. Menurut dia, tak semua ormas bisa otomatis bisa mengelola. 
 
"Kemungkinan Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," kata Mu’ti pada Senin, 3 Juni 2024. 
Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Ia mengatakan belum ada sikap resmi secara kelembagaan terkait kebijakan itu. 
 
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," ujarnya. 
 
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah. Dampak persoalan itu bisa terjadi pada organisasi, masyarakat, hingga negara. 
 
Sejauh ini, pemerintah telah menginformasikan memberikan izin pengelolaan tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ia mengaku akan segera menerbitkan izin tambang untuk ormas keagamaan.
 
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan di YouTube Kementerian Investasi dan dikutip pada Minggu 2 Juni 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)

Sentimen: netral (88.9%)