Sentimen
Positif (72%)
3 Jun 2024 : 22.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020

Kab/Kota: Kendari

Tokoh Terkait

Dua ASN cuti dan seorang kadis pensiun dini ikut pilkada di Sultra

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

3 Jun 2024 : 22.41
Dua ASN cuti dan seorang kadis pensiun dini ikut pilkada di Sultra
Kendari (ANTARA) - Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menyebut terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti dan seorang kepala dinas (kadis) pensiun dini karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Asrun Lio saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa ASN yang cuti tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Basiran dan Sekretaris DPRD Provinsi Sultra La Ode Mustari.

Sementara itu, seorang kadis yang mengajukan pensiun dini adalah H. Burhanuddin. Sebelumnya, yang bersangkutan sebagai Kadis Sosial Provinsi Sultra.

"ASN yang pensiun dini sudah on proses dikirim ke pusat. Basiran dan Mustari cuti di luar tanggung negara," kata Asrun Lio.

Pada saat ini pihaknya baru menerima tiga berkas dari ASN Pemprov Sultra yang rencana akan bertarung pada pilkada serentak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur ketentuan ASN hendak maju pada pilkada harus rehat dari tugas sebagai abdi negara.

"Baru ada tiga. Belum ada tambahan," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan kursi kadis sosial, pihaknya telah menunjuk seorang pejabat untuk menggantikan sementara tugas yang ditinggalkan Burhanuddin sembari menunggu pejabat definitif.

Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra Komjen Pol. (Purn.) Andap Budhi Revianto menginstruksikan kepada penjabat kepala daerah yang hendak ikut kontestasi pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Andap Budhi saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Wilayah Sulawesi Tenggara.

"Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024," kata Andap Budhi.

. Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sultra yang gugur di tangan MK
. Sengketa Pilkada Wakatobi di MK, Pemohon minta PSU di 240 TPS

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (72.7%)