Sentimen
Negatif (98%)
3 Jun 2024 : 21.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BUMD

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Trenggalek

Tokoh Terkait

Bagi-Bagi Izin Tambang, Upaya Pemerintah Jinakkan Ormas Keagamaan?

3 Jun 2024 : 21.05 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bagi-Bagi Izin Tambang, Upaya Pemerintah Jinakkan Ormas Keagamaan?

PIKIRAN RAKYAT - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menduga bahwa bagi-bagi konsesi tambang ini sebagai upaya menjinakkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Selain itu, pada saat ormas keagamaan masuk ke industri tambang, mereka justru akan menjadi pihak yang berkontribusi pada ketidakadilan yang menimpa warga. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan marwah ormas-ormas keagamaan yang semestinya justru memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh jemaah mereka.

“Ketika sebuah ormas keagamaan jadi pemegang konsesi, lalu operasional tambangnya menggusur pemukiman, menghancurkan kawasan hutan, merampas tanah warga, melakukan kekerasan dan kriminalisasi, apakah ormas-ormas ini mau jadi bagian dari praktik kekerasan seperti ini?” tutur Koordinator JATAM, Melky Nahar.

“Kalaupun mereka memakai narasi bahwa ini untuk kebaikan umat, saya mau bilang bahwa itu untuk kebaikan sebagian umat mungkin iya, tapi ada umat lain dan lingkungan yang faktanya selama ini juga dikorbankan,” ujarnya menambahkan.

Ormas Jangan Asal Menerima Tawaran Pemerintah

Melky Nahar meminta ormas keagamaan di Indonesia tak serta merta menerima penawaran pemerintah untuk menjadi pengelola tambang. Justru, mereka semestinya berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh tambang.

Sebab, banyak dari korban tambang yang diadvokasi oleh JATAM juga terkait dengan ormas keagamaan.

“Praktik ekstrasi pertambangan hari ini di Indonesia, banyak korbannya juga umat keagamaan itu sendiri, termasuk jemaah NU, jemaah Muhammadiyah. Apakah situasi ini mau diabaikan oleh elite-elite di ormas keagamaan hanya karena konsesi yang dibagi-bagikan oleh rezim Jokowi?” kata Melky Nahar.

Seperti di Desa Wadas, mayoritas warga yang terdampak oleh penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) merupakan Nahdliyin. Warga sempat mengadu ke NU di tengah perpecahan sikap masyarakat terhadap proyek tambang itu.

Berdasarkan informasi dari situs NU, ormas Islam ini kemudian mengutus tim untuk mengawal kasus tersebut. Pada Oktober 2022, Muhammadiyah juga pernah bersurat ke Presiden Jokowi mengenai penolakan mereka terhadap tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur.

Akan tetapi sembilan bulan setelahnya, para petinggi Muhammadiyah justru menyambut kedatangan investor asal China untuk tambang emas di Trenggalek, Chenxi Chengetai Investments.

Izin Tambang untuk Ormas

Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Namun, aturan itu dikritisi oleh berbagai pihak karena dituding bermotif politik.

Aturan yang membolehkan ormas keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024. Namun, aturan itu dinilai dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.

Jokowi pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) Pada 2021. Alasannya, dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil.

Sebuah laporan pada 14 April 2024 kemudian memuat soal bagaimana Menteri Investasi Bahlil Lahadia berkeras agar ormas keagamaan bisa mendapat izin usaha pertambangan khusus. Hal itu kemudian terwujud dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024.

Aturan yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan termaktub di dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas yang berbunyi:

“Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A".

Aturan Baru Pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

Ormas keagamaan juga hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Alasan pemerataan ekonomi yang dilontarkan pemerintah pun dinilai hanyalah dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan. Sehingga, pemerintah didesak mencabut aturan tersebut.

Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

"Umat dari ormas-ormas keagamaan juga harus bersuara. Jangan sampai itu hanya pilihan elite ormas, tidak berdasarkan aspirasi umat," ucap Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar.

Bertentangan dengan UU Minerba

JATAM dan AMAN sama-sama menilai bahwa substansi soal izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab di dalam UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang. Mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas.

“Jokowi semacam membuat regulasi sembari mengabaikan regulasi yang sudah ada. Ini adalah bentuk otak-atik regulasi supaya langkah yang diambil pemerintah itu sesuai dengan regulasi, padahal tidak sesuai dengan undang-undang,” tutur Melky Nahar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.***

Sentimen: negatif (98.5%)