Sentimen
Negatif (66%)
3 Jun 2024 : 17.55
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Putusan MA dan MK, Pola yang Sama untuk Muluskan Jalan Anak Jokowi 'Berkuasa'

4 Jun 2024 : 00.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Putusan MA dan MK, Pola yang Sama untuk Muluskan Jalan Anak Jokowi 'Berkuasa'

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menduga adanya kepentingan politik untuk memuluskan Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pola itu sudah dilakukan sebelumnya untuk Gibran Rakabuming Raka, dan terbukti sukses.

”Kita memang lazim melihat pola yang sudah terjadi dan pola oleh keluarga ini kan sudah kelihatan waktu MK dengan bantuan paman Anwar Usman membuat pasal berubah. Persis polanya, cuma beda institusinya, satu MK, satu lagi MA,” katanya.

“Jadi pola itu bisa jadi salah satu alasan kenapa publik boleh menduga bahwa ini adalah sebuah modus operandi,” ucap Bivitri Susanti menambahkan.

Faktor kedua, adalah pihak pemohonnya sama. Di MK, Partai Garuda bersama PSI mengajukan gugatan tentang syarat usia capres dan cawapres, walau pun ditolak.

”Yang ketiga juga (dari) pemberitaan bahwa Kaesang ataupun anggota keluarga lainnya yang berusia muda memang tengah digadang-gadang oleh beberapa partai politik untuk maju dalam pilkada,” tutur Bivitri Susanti.

Penuh Kecurigaan

Apa yang diputuskan MA soal batas usia calon kepala daerah dinilai wajar jika langsung dikaitkan dengan dinasti politik Jokowi. Sebab, putusan itu tidak memiliki alasan yang mendesak.

Putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah disebut sarat kepentingan politik demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" pada 22 September 2024 menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.

Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti mengatakan putusan MA itu membuka pintu bagi anak Jokowi yang baru akan berumur 30 tahun pada Desember 2024 mendatang, untuk mencalonkan diri dalam pilkada tingkat provinsi.

“Selain karena umur, alasan kecurigaan lain adalah kenapa harus direvisi saat ini? Saat proses (pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan) tengah berlangsung dan kenapa perubahannya lewat jalur-jalur potong kompas?“ tuturnya.

Putusan MA ‘Sarat’ Kepentingan Politik

Aisah Putri Budiarti menyebut, terdapat beberapa kecurigaan yang menguatkan dugaan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu dalam putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, putusan MA ini membuka pintu bagi Kaesang Pangarep untuk maju pilkada 2024. Situasi ini serupa dengan fenomena yang terjadi pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usai capres dan cawapres yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri.

“Otomatis ketika ada kasus yang serupa, terkait dengan dinasti politiknya Jokowi, dan syarat usia berbasis aturan hukum untuk pemilu maka jadi sangat wajar ketika kemudian terbangun asumsi adanya kepentingan politik ini (membuka pintu Kaesang),” kata Aisah Putri Budiarti.

Faktor selanjutnya adalah revisi aturan terjadi saat proses pilkada tengah berlangsung. Pada saat ini, penyelenggaran pilkada 2024 telah memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga Agustus mendatang.

“Apakah memang mendesak untuk dilakukan perubahan saat proses pilkada tengah berlangsung? Ini kan jadi terlihat tanpa dasar, tanpa riset mendalam kenapa harus berubah sekarang. Akhirnya memunculkan kembali dugaan kepentingan politik di dalamnya,” ujar Aisah Putri Budiarti.

“Lalu, kenapa perubahannya harus lewat jalur-jalur potong kompas di MK misalnya untuk konteks pilpres dan MA untuk pilkada sekarang? Kenapa tidak lewat proses pembuatan undang-undang yang dipikirkan secara serius dan matang oleh pembuat kebijakan?” ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.***

Sentimen: negatif (66.7%)