Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Pemerintah Pastikan PBNU Jadi Ormas Pertama yang Dapat Konsesi Tambang
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu mengizinkan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Terkait hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menjadi ormas pertama yang akan diberikan konsesi tambang batu bara.
Bahlil mengaku, dirinya sudah meminta izin kepada Presiden Jokowi dan sejumlah menteri agar PBNU menjadi ormas yang pertama untuk mendapatkan konsesi tambang tersebut.
Bahlil menyampaikan itu saat memberikan kuliah umum pada Pembukaan Pra Kongres VIII BEM Perguruan Tinggi NU se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Kota Bekasi, Minggu (2/6/2024).
"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil.
Bahlil sendiri enggan menyebutkan seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Namun ia memastikan dalam waktu dekat dirinya bakal meneken izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU.
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya hampir selesai," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu mengizinkan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Jokowi mengatakan, langkah itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. (*)
Sentimen: positif (72.7%)