Istana: Tapera Gak Ada Hubungannya dengan Makan Gratis dan IKN
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik baru di tengah masyarakat belakangan ini. Tapera juga memicu berbagai kekhawatiran.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) pada Jumat, 31 Juni 2024, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa pemerintah akan memanfaatkan Tapera untuk biaya program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Nantinya, pengelolaan dana Tapera akan dilakukan secara transparan melalui Komite Tapera. Komite yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu akan memastikan pemupukan dana agar tepat sasaran.
Tak hanya Menteri PUPR, Komite Tapera juga terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK, dan kalangan profesional sebagai anggota.
Tapera Bukan Potongan PenghasilanMoeldoko memastikan bahwa Tapera bukan iuran maupun potongan penghasilan. Ia menjelaskan Tapera adalah simpanan yang tidak akan hilang.
"Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan, diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat soal Tapera disebabkan karena masyarakat belum mengetahui program tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko sempat menyinggung program-program lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Itu semua dilakukan karena pemerintah ingin selalu hadir di dalam setiap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya, khususnya dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan," ucapnya.
Kapan Tapera Bisa Dicairkan?Simpanan Tapera bisa diambil kembali jika pesertanya memenuhi salah satu kriteria berikut ini;
Telah pensiun bagi Pekerja. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Peserta meninggal dunia. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***Sentimen: positif (96.2%)