Sentimen
Negatif (99%)
2 Jun 2024 : 15.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dindo, Anak Syahrul Yasin Limpo, Siap Kembalikan Uang Kementan yang Dinikmatinya

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

2 Jun 2024 : 15.59
Dindo, Anak Syahrul Yasin Limpo, Siap Kembalikan Uang Kementan yang Dinikmatinya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kemal Redindo, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berjanji akan mengembalikan uang yang diduga dinikmatinya dari anggaran Kementerian Pertanian.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024), Dindo mengakui telah memanfaatkan sejumlah fasilitas yang dibiayai oleh Kementan.

"Saudara Dindo kemarin bilang mau mengembalikan uang kerugian negara ya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"InsyaAllah yang mulia," jawab Dindo.

Dindo menyatakan bahwa inisiatif pengembalian uang tersebut datang dari dirinya sendiri, bukan atas tawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak yang mulia, tidak ditawari, saya yang meminta," jelas Dindo.

Dalam kasus ini, Dindo disebutkan menggunakan dana Kementan untuk berbagai keperluan pribadi seperti renovasi kamar, pembelian aksesori mobil, hingga tiket pesawat.

Selama pemeriksaan saksi, Dindo mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari anggaran Kementan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Dindo untuk menghitung dan mengembalikan uang yang telah dinikmatinya sebelum pembacaan tuntutan.

"Saudara saksi, tolong dihitung dan tegas jika memang mau mengembalikan, karena itu uang negara. Sebelum tuntutan," ujar hakim.

Selain Dindo, Ayun Sri Harahap, istri SYL, juga mengaku memanfaatkan dana Kementan, terutama untuk perjalanan umrah. Namun, ia mengatakan belum menerima tagihan dari Kementan hingga suaminya ditangkap.

Hakim juga mengingatkan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus indikasi pidana sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana, tetapi itu bisa menjadi hal yang meringankan. Ini menyangkut uang negara, saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan, itu niat baik," kata hakim.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.2%)