SIM Indonesia Akan Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Baca Juga
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang Perlu Diketahui Pengendara Sepeda Motor
“Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Baca Juga
Korlantas Resmikan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: positif (84.2%)