Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Dua Saksi untuk Telusuri Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi dua saksi terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait keberadaan dari tersangka HM," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Dua saksi yang dimaksud adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (29/5), sedangkan Hugo menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/5), yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyembunyian HM dan hambatan yang dihadapi tim penyidik KPK dalam mencari tersangka.
"Pemeriksaan juga mencakup adanya pihak yang diduga melindungi tersangka sehingga menghambat proses penyelidikan KPK," tambahnya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, tersangka lain dalam kasus ini adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga telah dihukum dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK memenjarakan Wahyu Setiawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 bersama putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI serta putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wahyu Setiawan juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau menghadapi kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayarkan, serta dicabut hak politiknya untuk menjabat dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (*)
Sentimen: negatif (100%)