Sentimen
Positif (96%)
1 Jun 2024 : 21.54
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Kaesang Tak Ada Kaitannya dengan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kata PSI

1 Jun 2024 : 21.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kaesang Tak Ada Kaitannya dengan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kata PSI

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan bahwa Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum partainya tidak ada kaitannya dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur calon kepala daerah.

Di antara riuh kisruh pembicaraan publik, Andy memastikan bahwa segala tudingan soal MA memuluskan jalan Kaesang ikut Pilkada adalah kabar yang keliru.

Melalui akun Instagramnya @andy_budiman, ia menjelaskan, penggugat merupakan pihak di luar Kaesang dan PSI. Hal dasar itu saja, kata dia, sudah bisa mematahkan tuduhan atas Kaesang.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy, dilihat Jumat, 31 Mei 2024.

Dia mengungkapkan, sejak awal tak pernah ada rencana dari sisi PSI untuk mengajukan gugatan perihal itu kepada MA. Ia juga meluruskan bahwa Partai Garuda tidak pernah mengkomunikasikan langkah tersebut kepada PSI.

Meski begitu, ia lantas berharap masyarakat bersedia menghormati keputusan MA. Kendati bukan PSI atau Kaesang yang meminta, menurut Andy keputusan itu sudah melalui banyak pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia.

Rakyat Dibuat Geram Lagi oleh 'Anak Jokowi'

Masyarakat kembali dibuat geram dengan putusan hukum di Indonesia yang lagi-lagi memuluskan jalan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam karier politik. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 peserta Pilkada 2024 saat mendaftar.

Meski tak mengisyaratkan secara langsung, putusan MA tersebut ditengarai memudahkan jalan Kaesang Pangarep maju sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta di Pilkada 2024. Pasalnya saat mendaftar nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Dengan adanya aturan yang baru, Kaesang Pangarep bisa mendaftar. Karena KPU diminta mengubah syarat tersebut menjadi minimal 30 tahun setelah pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantingan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan. ****

Sentimen: positif (96.9%)