Sentimen
Positif (99%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Pemerintah Bantah Iuran Tapera Akan Dipakai untuk IKN

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Pemerintah Bantah Iuran Tapera Akan Dipakai untuk IKN

RILISID, Jakarta — Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan iuran atau pemotongan gaji, tapi merupakan tabungan.

Moeldoko juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dana Tapera akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai program makan bergizi gratis hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tidak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN," kata Moeldoko di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, program makan bergizi gratis dan pembangunan IKN sudah memiliki anggaran tersendiri. Sehingga, kata dia, tidak akan menggunakan dana Tapera.

"Semuanya sudah ada, IKN sudah ada anggarannya," tegasnya.

Moeldoko mengatakan, rencana kebijakan ini akan disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan masyarakat serta pengusaha. Ia menyebut, kebijakan ini baru berjalan pada 2027 nanti.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, masih ada kesempatan untuk konsultatif, enggak usah khawatir," ucap Moeldoko.

Terkait munculnya pro dan kontra, Moeldoko menilai hak itu lantaran program masyarakat belum mengetahui manfaat dari Tapera ini. Ia yakin masyakarat akan setuju bila memahami secara utuh program tersebut.

"Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham,” ujarnya.

Moeldoko mengungkapkan, program serupa sebenarnya sudah ada melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) khusus untuk ASN. Namun, kata dia, Tapera ini diperluas jangkauannya sampai ke masyarakat umum.

"Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta," ungkap Moeldoko. 

Ia menjelaskan, Tapera bukan berbentuk potongan gaji atau iuran, tapi tabungan pekerja. Ia menegaskan, dana ini bisa dikembalikan jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta, seperti di-PHK, mengundurkan diri ataupun pensiun.

"Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," jelas Moeldoko.

Ia mengatakan, munculnya program Tapera ini karena tingginya jumlah permintaan di sektor perumahan.

"Untuk itu maka pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," tandasnya. (*)

Sentimen: positif (99.8%)