Sentimen
Positif (44%)
1 Jun 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Ende

Tokoh Terkait

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

1 Jun 2024 : 16.38 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

ENDE, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal sejarah dwifungsi ABRI di era Orde Baru yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Hal ini disampaikan Hasto merespons salah satu substansi revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang membuka peluang perwira menduduki sejumlah jabatan sipil.

"Spirit dari PDI Perjuangan yang menjadi sikap rakernas didasarkan kepada seluruh ketetapan MPR di dalam pelaksanaan agenda reformasi, di mana dwifungsi ABRI saat itu karena di dalam praktik-praktik politik disalahgunakan," kata Hasto di Ende, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Hasto menuturkan, dwifungsi ABRI dihentikan di masa Reformasi demi membangun kekuatan pertahanan dan keamanan Indonesia.

Oleh sebab itu pula, TNI dan Polri yang dulu berada dalam satu lembaga yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) akhirnya berdiri sebagai lembaga yang berdiri sendiri.

"Untuk membangun kekuatan pertahanan kita di dalam membangun persaudaraan dunia itu berada di tangan TNI. Dan membangun tertib hukum, supremasi hukum itu berada di Polri," kata Hasto.

PDI-P pun terus mendorong agar TNI maupun Polri tetap menjalankan tugas sebagaimana amanat Reformasi.

Baca juga: Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

"Sikap itulah yang akan didorong agar TNI dan Polri tetap fokus pada tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat Reformasi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah meresmikan empat rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, yakni revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, revisi UU Polri, dan revisi UU Keimigrasian.

Setelah menjadi usul inisiatif DPR, tahap berikutnya adalah pemerintah dan DPR akan membahas RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (44.4%)