Sentimen
Positif (88%)
1 Jun 2024 : 09.48
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PSI Bantah Putusan MA untuk Muluskan Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024

1 Jun 2024 : 09.48 Views 10

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

PSI Bantah Putusan MA untuk Muluskan Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Andy Budiman, membantah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah ada kaitannya dengan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep.

Hal ini disampaikan Andy menanggapi tuduhan bahwa putusan MA dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy keterangan tertulis, dikutip Juni (1/5/2024).

Pasalnya, kata Andy, PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan gugatan soal batas usia minimal calon kepala daerah tersebut ke MA. Partai Garuda juga tak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut ke MA.

"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini," ucap Andy.

Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati keputusan MA. Sebab, ia meyakini keputusan tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ujar dia.

Selain itu, Andy menilai juga tak tepat bertanya ke PSI terkait putusan MA tersebut. Sehingga dia meminta agar masyarakat bertanya langsung kepada Partai Garuda sebagai pihak penggugat putusan MA tersebut.

"Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," katanya.

Sentimen: positif (88.9%)