Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Yogyakarta, Ende
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif
Kompas.com Jenis Media: Nasional
ENDE, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto tak sependapat jika Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan uji materi lalu mengubah materi muatan terkait batas usia calon kepala daerah.
Sebab menurut Hasto, tugas dan fungsi mengubah Undang-undang harus dijalankan oleh DPR yang berwenang di bidang legislasi.
Hal itu ia sampaikan usai ditanya tentang kebijakan MA terbaru yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
"Suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," kata Hasto ditemui di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).
Baca juga: PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada
Hasto menyatakan, apa yang disampaikannya itu sudah sesuai dengan sikap politik PDI-P hasil rapat kerja nasional kelima, beberapa waktu lalu.
Di mana, jelas Hasto, partainya memegang teguh tentang penegakan hukum dengan tidak membenarkan segala kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
"Sikap dari rapat kerja nasional kelima PDI Perjuangan sangat jelas terhadap berbagai kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan," ujar politikus asal Yogyakarta ini.
Lebih jauh, dia menekankan pentingnya semua menghormati fungsi DPR di bidang legislasi.
Baca juga: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada
Apalagi, lanjut Hasto, sistem politik di Indonesia juga mendukung fungsi DPR menjalankan legislasi.
Di lain sisi, Hasto merujuk pidato Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat Rakernas Kelima yang mengkritisi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia beberapa waktu terakhir.
"Di dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai otokritik legalism, itulah yang dikritisi, karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Baca juga: Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sentimen: positif (44.4%)