Tapera Diwajibkan 2027, Moeldoko: Nggak Usah Khawatir, Masih Ada Kesempatan Konsultatif
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan rakyat (Tapera) akan diterapkan selambat-lambatnya tahun 2027. Untuk itu, dia meminta masyarakat supaya tak mencemaskan hal tersebut.
Sejatinya, kata Moeldoko, Tapera merupakan kelanjutan program dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), yang dulu dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alih-alih terbatas pada ASN saja, jangkauan kebijakan kali ini diperluas demi menangani backlog perumahan di Indonesia. Sebab, Moeldoko mengungkapkan, saat ini 9,9 juta masyarakat Tanah Air belum mempunyai rumah sendiri.
Dengan demikian, Tapera, imbuhnya, merupakan upaya pemerintah setelah memikirkan keras caranya terbebas dari ketidakseimbangan antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan.
"Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," ujar dia, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Dengan waktu implementasi yang masih cenderung lama, Moeldoko mengimbau publik supaya tak panik menghadapi wacana program ini ke depannya.
"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir," tutur dia.
Baca Juga: Zita Anjani Buka Suara Usai Namanya Diusulkan Jadi Cawagub DKI Jakarta
Siapa Saja Peserta Tapera?
Iuran atau tabungan Tapera diperuntukkan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta dana Tapera ialah setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan batas minimal usia 20 tahun atau sudah berstatus kawin ketika mendaftar.
Adapun, Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan jenis-jenis pekerja yang diwajibkan jadi peserta, berikut di antaranya:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah. ***
Sentimen: positif (48.5%)