Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kemungkinan Disiapkan untuk Kaesang, KPU Diminta Tak Laksanakan Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Melalui putusan ini, kini seseorang dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan lagi saat pencalonannya.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyebut perubahan aturan main pencalonan kepala daerah ini sulit untuk tidak dikaitkan dengan unsur kepentingan rezim pengusa.
"Semakin tidak karuan lembaga yudikatif kita khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam menggunakan palunya atas gugatan yang berbau politik dan ditengarai terkait dengan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo," ujarnya kepada Gatra.com, Kamis (30/5).
Santer dibicarakan, perubahan aturan ini dikaitkan dengan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum PSI untuk bisa melenggang ke Pilkada 2024.
Pasalnya, Kaesang yang lahir di Solo, 25 Desember 1994, saat ini masih berusia 29 tahun, belum memenuhi syarat untuk maju pencalonan kepala daerah jika merujuk aturan sebelumnya. Dan ia akan berusia 30 tahun pada Desember tahun ini, dimana diperkirakan pelantikan kepala daerah terpilih adalah bulan Januari 2025.
"Jangan-jangan memang benar ada pihak yang berkepentingan sedang memanfaatkan MA untuk kepentingan politiknya yang terganjal dengan PKPU tersebut." kata Fernando.
"Apalagi Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo sedang digadang-gadang sebagai calon gubernur DKI Jakarta sedangkan usianya masih kurang beberapa bulan agar memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur sesuai dengan pasal 7 huruf e UU No.10 Tahun 2016." tambahnya.
Fernando pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
"Sebaiknya KPU memintakan tentang tafsir pasal 7 bagian e UU No.10 tahun 2016 kepada Mahkamah Konstitusi sehingga tidak seenaknya Mahkamah Agung menafsirkannya." imbuhnya.
"Jangan biarkan lembaga negara dan konstitusi Indonesia yang diduga diporak-porandakan oleh segelintir orang atau satu keluarga yang haus kekuasaan." tambahnya.
Kendati demikian, Fernando mengaku pesimis KPU akan melakukan perlawanan atas putusan MA. "Sepertinya KPU juga sudah terkontaminasi dan mungkin sudah tersandera untuk menuruti keinginan segelintir pihak yang haus kekuasaan tersebut," terang Fernando.
90
Sentimen: positif (99.2%)